BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Gaji PNS Pemerintah Jabar yang Meninggal dan Pensiun Rp1,4 Miliar

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Gaji PNS Pemerintah Jabar yang Meninggal dan Pensiun Rp1,4 Miliar

Ilustrasi – Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.--

JABARDISWAY.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memiliki kelebihan bayar senilai Rp 1,4 miliar. Itu terkait pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal tersebut mencuat saat rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Jawa Barat bersama sejumlah OPD terkait beberapa hari lalu. "Itu hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2022," kata Anggota Komisi III DPRD Jabar Pepep Saepul Hidayat kepada KBE Disway.id, Rabu (5/7).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menguraikan, kelebihan bayar itu terjadi karena ASN yang bersangkutan sudah sedang cuti, pensiun, diberhentikan, hingga telah meninggal dunia. Tapi posisinya masih tercatat dalam sistem.

BACA JUGA:Perkuat Kolaborasi Sosialisasikan Gerakan Anti Narkoba

Pepep merincikan, setidaknya ada 8 uraian kategori kelebihan bayar. Pertama, kelebihan bayar tunjangan 221 ASN yang sedang cuti besar tahun 2022 dengan nilai Rp 167,4 juta.

Lalu kelebihan bayar tunjangan terhadap 27 ASN yang sedang tugas belajar dengan nilai Rp 46,7 juta. Kelebihan bayar tunjangan 2 ASN yang sedang CLTN senilai Rp 23,8 juta.

Berikutnya kelebihan bayar gaji dan tunjangan 5 ASN yang pensiun senilai Rp 35,4 juta. Kemudian kelebihan bayar gaji dan tunjangan 18 ASN yang sudah meninggal sebenar Rp 191,3 juta.

BACA JUGA:Wagub Jabar Pulang ke Tanah Air bersama Jemaah Haji dari Garut - Cianjur

Kelebihan gaji dan tunjangan 4 ASN yang diberhentikan karena hukuman disiplin senilai Rp 23,6 juta. Kelebihan bayar tunjangan tambahan penghasilan 111 ASN yang pensiun Rp 285,5 juta. 

Kelebihan bayar tunjangan tambahan penghasilan 34 ASN yang meninggal Rp 284,6 juta. Dan kelebihan bayar tambahan penghasilan 38 ASN yang mendapat hukuman disiplin Rp 435 juta.

Pepep tentunya menyayangkan kondisi tersebut. "Seingat saya sudah kejadian ke dua kali. Ada kelebihan bayar ASN yang sudah meninggal. Patut disesalkan," cetusnya.

BACA JUGA:Soroti Pengadaan Pompa Air, APPB Gelar Aksi di Depan DBMSDA Kota Bekasi

Menurut Pepep, kondisi tersebut bisa terjadi karena faktor SDM yang kurang aktif untuk memperbarui data ASN. Khususnya yang meninggal dunia atau yang diberhentikan karena faktor disiplin. "Faktor operatornya. Kalau sistem maju tapi SDMnya tidak di upgrade kejadian juga akan terus terulang," pungkasnya.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: